Sunday, May 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    Diduga Pengusaha “CV. Karya Asrindah” Palsukan/Catut Administrasi Persuratan Disdik Kota Makassar

    MakassarSatu.com, Makassar | Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali diguncang prahara akibat ulah rekanan/pengusaha yang mencantumkan Kalimat “Surat Perintah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Makassar” pada Surat Penawaran Cetakan Naskah Ujian Seragam yang diedarkan di sekolah-sekolah Dasar Negeri se-Kota Makassar, tertanggal 18 Februari 2019.

    Beredarnya Surat Penawaran Cetakan Naskah Ujian Seragam yang diedarkan oleh CV. Karya Asrindah ke Sekolah Dasar negeri se-Kota Makassar, diduga telah mencatut dan atau memalsukan bentuk persuratan Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana dalam Surat Penawaran cetakan Naskah Ujian Seragam tersebut termaktub “Berdasarkan Surat Perintah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Makassar No. 421.2/ /I/2019. Perihal Petunjuk Teknis Penggandaan Soal Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kenaikan Kelas Semester II (genap) pada tingkat Sekolah Dasar yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2019, dengan ini kami perusahaan:”.

    See also  Ruslan Berharap Laporan Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Segera Ditindak Lanjuti APH

    Dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas pendidikan Kota Makassar, Dr. H. Munir, M.Ag terkait apa betul ada Surat Perintah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Makassar No. 421.2/ /I/2019. Perihal Petunjuk Teknis Penggandaan Soal Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kenaikan Kelas Semester II (genap) pada tingkat Sekolah Dasar yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2019, namun hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang tidak memberikan jawaban.

    Lanjut dikonfirmasi ke bagian persuratan pada seksi kurikulum Dikdas Kota Makassar via telepon, Nia mengatakan bahwa surat bernomor 421.2/ /I/2019 tidak ada pada dan tidak pernah ada kode surat seperti itu pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, Rabu (24/04/2019).

    See also  WaKabid Dikdas Bawakan Materi Kurikulum Terintegrasi Dengan Lingkungan Hidup

    Ruslan Rahman dari LSM Kompleks dihubungi secara terpisah mengatakan, Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai Instansi Pemerintah Wajib memanggil Pengusaha tersebut untuk klarifikasi maksud dan tujuan penggunaan kalimat “Surat Perintah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Makassar” pada Surat Penawaran Cetakan Naskah Ujian Seragam yang diedarkan di sekolah-sekolah Dasar Negeri se-Kota Makassar, tertanggal 18 Februari 2019 dan bila perlu melaporkan ke Penegak Hukum terkait dugaan Pemalsuan Administrasi Persuratan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut, karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kota Makassar Sebagai Institusi Negara.

    “Dinas Pendidikan harus menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pengusaha tersebut bila pemalsuan Administrasi Persuratan itu terbukti benar dilakukan oleh pengusaha tersebut,” ucap Ruslan. (**)

    See also  Jalan Sehat Gebyar Dikbud 2019 Kota Makassar

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.