MakassarSatu.com, Makassar | Kadisdukcapil DR. Aryati Puspasari Abady, M.Si kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Tahun 2015 – 2016, Selasa (26/03/2019).
Aryati Puspasari Abady yang juga Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), dipanggil sebagai mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Aryati Puspasari Abady dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonfrontir kesaksian Irwanto Anwar yang pada sidang sebelumnya menyebut telah menitipkan uang di ruang kerja Aryati Puspasari Abady.
Aryati Puspasari dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menyeret enam terdakwa.
Aryati Puspasari Abady diduga mengetahui proyek itu karena pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar 2015 /2016.
Keenam terdakwa yakni Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir dan Abdul Naim selaku Direktur CV Fitria.
Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra, Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.
Dalam kesaksiannya, Irwanto Anwar menyebutkan, bahwa uang yang dibawa oleh terdakwa, Naim diarahkan masuk ke dalam ruangan Aryati Puspasari Abady dan ketika dirinya meninggalkan ruangan itu masih ada tiga orang termasuk Fuad dan Aryati Puspasari Abady serta Naim.
“Uang itu masih ada didalam dan saat saya tinggalkan yang masih ada didalam ruangan ada tiga orang, termasuk Ibu Aryati Puspasari Abady, Fuad dan Naim,” kata Irwanto Anwar.
Senada dengan itu, Fuad juga membeberkan, jika dirinya masih ada dalam ruangan kerja Aryati Puspasari Abady yang saat itu sebagai Sekretaris Diknas Makassar, bersama Naim.
“Irwanto Anwar duluan keluar tetapi uang itu masih ada diatas meja kerja Aryati Puspasari Abady. Setelah itu Irwanto Anwar keluar baru saya keluar,” ujarnya.
Namun, pernyataan kedua saksi dari Irwanto Anwar dan Fuad langsung dibantah oleh Kadis Dukcapil Makassar, bahwa dirinya tidak menerima uang yang dibawah oleh Naim.
“Tidak benar yang mulia,” tegasnya.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilangsungkan Selasa 02 April 2019. (**)