MakassarSatu.com, Makassar | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Rabu (08/05/2019).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan parkir yang dilakukan sejak pukul 10.30 WITA.
Tim penyidik Kejati Sulsel yang melakukan penggeledahan dengan membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam dua box besar dan penggeledahan tersebut berakhir sekitar pukul 13.10 WITA.
Salah satu penyidik Kejati Sulsel, Mudatzir mengatakan, jika pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PD Parkir Makassar Raya berdasarkan adanya surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
“Hari ini, kita lakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir, dan menyita sejumlah dokumen dari sejak 2008 hingga 2014,” kata Mudatzir saat ditemui di kantor PD Parkir.
Mudatzir menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dan pihaknya telah mengantongi nama-nama bakal calon tersangka dalam kasus ini.
“Sebagian besar yang dokumen yang kita sita adalah sebagian besar kwitansi, SK dan dokumen lainnya, kita tidak temukan uang. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya nanti akan di eksposes,” pungkasnya.
(rpm/**)