MakassarSatu.com, Makassar | Camat Mamajang, Edward Supriawan,S.Stp menerima kunjungan Dari Komisi Yudisial RI diruang rapat kantor Kecamatan Mamajang, Kamis (27/06/2019).
Komisi Yudisial RI hadir di Kantor Kecamatan Mamajang dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Cara Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Cara Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah yang gencar disosialisasikan adalah pasal 4 yang isinya adalah:
A. Melakukan Pemantauan da Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim;
B. Menerima Laporan Dari Masyarakat Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atauy Pedoman Perilaku hakim.
C. Melakukan Verifikasi Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Secara Tertutup
D. Menganmbil Langkah Hukum dan/atau Langkah Lain Terhadap Orang Perorangan, Kelompok Orang, Atau Badan Hukum Yang Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim; dan
E. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Komisi Yudisial.
Dalam Kunjungan Sosialisasi itu Komisi Yudisial memberikan X-Banner Kepada Camat Mamajang, Edward Supriawan, agar dipajang pada kantor Kecamatan Mamajang. (**)