Tuesday, October 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    Komisi Yudisial Sosialisasi Peraturan Komisi Yudisial Di Kecamatan Mamajang

    MakassarSatu.com, Makassar | Camat Mamajang, Edward Supriawan,S.Stp menerima kunjungan Dari Komisi Yudisial RI diruang rapat kantor Kecamatan Mamajang, Kamis (27/06/2019).

    Komisi Yudisial RI hadir di Kantor Kecamatan Mamajang dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Cara Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

    Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Cara Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah yang gencar disosialisasikan adalah pasal 4 yang isinya adalah:

    A. Melakukan Pemantauan da Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim;
    B. Menerima Laporan Dari Masyarakat Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atauy Pedoman Perilaku hakim.
    C. Melakukan Verifikasi Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Secara Tertutup
    D. Menganmbil Langkah Hukum dan/atau Langkah Lain Terhadap Orang Perorangan, Kelompok Orang, Atau Badan Hukum Yang Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim; dan
    E. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Komisi Yudisial.

    See also  Camat Makassar Paparkan Profil Kecamatan Makassar Ke Peserta Diklat PIM III Kota Semarang

    Dalam Kunjungan Sosialisasi itu Komisi Yudisial memberikan X-Banner Kepada Camat Mamajang, Edward Supriawan, agar dipajang pada kantor Kecamatan Mamajang. (**)

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.