Sunday, April 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    L-Kontak Akan Laporkan Dugaan Maladministrasi Izin Lingkungan Hidup Proyek Jargas Wajo

    Makassar Satu, Makassar | Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) Kabupaten Wajo terus mendapat sorotan dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak).

    Ketua DPD L-Kontak Wajo, Muh. Amir saat dihubungi melalui Whats App (WA) mengatakan, proyek Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) Kabupaten Wajo terindikasi ilegal, hal ini dikarenakan ditemukannya Izin Lingkungan Hidup yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Wajo tidak mengatasnamakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Ditjen Migas atau yang ditugaskan yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk, melainkan atas nama Usaha/Perusahaan BAPELITBANGDA.

    “Jargas ini bukan lagi produk Ditjen Migas melainkan milik BAPELITBANGDA Kabupaten Wajo,” kata Amir.

    See also  L-Kompleks Sarankan RSKD Dadi Fokus Hadapi Kejaksaan

    Kejanggalan dalam penerbitan izin UKL/UPL terkait Jargas Wajo menurut Amir, terjadi kekeliruan dimana seharusnya izin UKL/UPL Jargas tersebut diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Ditjen Migas atau yang ditugaskan yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai pemilik Jargas bukan BAPELITBANGDA Kabupaten Wajo.

    Pasca terbitnya izin UKL/UPL Jargas Wajo, Kepala Dinas Perizinan, Drs. Andi Bau Manussa, pihaknya menerbitkan izin itu berdasarkan permintaan pihak BAPELITBANGDA Kabupaten Wajo yang sebelumnya melalui Dinas DLHD Kabupaten Wajo untuk dibuatkan persetujuan rekomendasi UKL/UPL.

    DLHD Kabupaten Wajo menganggap permintaan BAPELITBANGDA Kabupaten Wajo telah layak sehingga pihak DLHD Wajo bersurat ke Dinas perijinan (PTSP) Wajo untuk menerbitkan izin UKL/UPL.

    See also  Sex Trafficking Yang Menimpa "Bunga" Akan Dilaporkan ke Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Partai NasDem

    Penerbitan izin UKL/UPL Jargas Wajo tidak melalui tahapan yang seharusnya. Rangkaian tahapan seperti Feasibility Study (FS) sebagai dasar menerbitkan izin itu, menurut Amir, tidak dimiliki yang akibatnya proses lelang Jargas Wajo Tahun Anggaran 2020 lalu dianggapnya cacat administrasi dan cacat hukum.

    Lanjut Amir mengatakan, dugaan maladministrasi pada dokumen proyek Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) Kabupaten Wajo dan lembaganya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    “insyallah hari Kamis mendatang saya akan memasukan laporan di kejaksaan tinggi,dan akan mendesak pihak kejaksaan tinggi untuk menghentikan pekerjaan jargas ini sementara selama proses hukumnya berjalan,” tegasnya. (Tim)

    See also  L-Kompleks Tak Gentar Hadapi RSKD Dadi Terkait Ancaman Pelaporannya

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.