MakassarSatu.com, Makassar l Proses penyelidikan kasus penganiayaan yang di alami hajrah di polsek tamalate dengan laporaan Nomor: STPL./63/II/2019/Restabes Makassar / Sek. Tamalate dinilai lambat.
Hal tersebut terlihat lantaran pihak kepolisian polsek tamalate sampai saat ini belum menahan pelaku penganiyaan atas nama pelaku Reni Alias Osin.
Desakan dari pihak lain, terus mencuat agar pelaku penganiayaan segera ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan pelaku.
Ketua Umum Pewarta Online Indonesia (POIN) Andi Chandra Mahardika (Andika) angkat bicara, menurutnya persoalan ini tidak boleh dianggap remeh dan harus di tindak dengan cepat sehingga tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Lebih lanjut, perbuatan pelaku tidak boleh di tolerir lantaran pelaku dengan mudahnya dan dengan bebasnya mendatangi korban di rumah tempat korban bekerja, tanpa ada rasa takut pelaku langsung menganiaya korban.
” Polisi harus tahan pelaku kalau dinilai sudah cukup bukti, polisi juga harus intens memberikan informasi kepada korban terkait proses penyelidikan yang sementara berjalan sehingga tidak ada presepsi lain dari korban maupun keluarga korban” Terangnya
sementara itu kepala kepolisian sektor tamalate Kompol Syarifuddin melalui aplikasi WhatsApp mengatakan proses hukumnya sementara berjalan dan tidak ada yang ditutupi.
” Untuk proses hukumnya tetap berjalan, tidak ada yang di tutupi, untuk perkembangan kasusnya akan kami sampaikan ke pihak pelapor SP2HP” Ungkapnya
Sebelumnya pihak kepolisian juga melalui penyidik telah memberikan keterangan kepada media bahwa semuanya sudah rampung dan tingggal di kirim SPDPnya kekejaksaan.
Permintaan Korban agar pelaku di tahan lantaran korban juga sering membuat ulah di media sosial bersama keluargannya, korban merasa mendapat serangan fitnah yang di lontarkan pelaku bersama keluarganya sehingga keluarga korban merasa di permalukan.
“Jadi kalau pelaku tidak ditahan berarti polisi nakasi biarkanji pelaku berbuat seenaknya kepada saya dan keluargaku” kesalnya. (**)