MakassarSatu.com, Sinjai | Aparat kepolisian gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Resmob Polres Sinjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga keras pelaku Pencurian Hewan (Curwan) jenis Sapi.
Penangkapan dan perburuan terhadap terduga pelaku curwan yang melibatkan remaja pria inisial MH (20) dan diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa itu, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, SH.
MH, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas gabungan menuju dinginnya terali besi Polres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah meresahkan publik dibilangan Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Sepbril Sesa, SIK, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curwan (MH-red) yang selama ini meresahkan masyarakat masyarakat di wilayah hukumnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu menyebut, penangkapan terhadap MH (20) berawal ketika unit resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hewan di dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Berbekal informasi itu, team langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya team mencari informasi dan sekitar pukul 15.00 wita, team mendapat informasi tentang orang yang melakukan pencurian Sapi tersebut dan pelaku tersebut berada di Makassar,” terangnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, unit Resmob Sinjai berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk back up keberadaan pelaku, selanjutnya Rabu (04/09/2019) unit resmob sinjai mendapat info dari Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku tersebut sudah di amankan di Rapokalling, Kecamatan Tallo, kota Makassar.
“BB yang di amankan dari tangan MH diantaranya, 3 ( tiga ) lembar baju (baju dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) lembar celana (celana dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) pasang sepatu (sepatu dibeli dari uang hasil jualan sapi curian),” bebernya lengkap ke Wartawan media ini, Kamis (6/9/19) Siang.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, SH, menambahkan, dari hasil Introgasi pihaknya terhadap Pelaku, MH mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Bulukamase milik warga inisial K pada tahun 2018 dengan cara, Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Grand max.
“Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di desa Bulukamase kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Avanza,” terangnya.
Lebih jauh, Perwira pertama Polri yang dikenal publik Sinjai tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, namun ramah nan humanis seperti pimpinanya (Kapolres-red) itu, kembali menjelaskan, dilain tempat Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Avanza.
“Saat ini Pelaku (MH) di amankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah),” pungkas. (hmspolressinjai/**)