MakassarSatu.com, Makassar | Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando membuka Sosialisasi Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tingkat SD & SMP se Kota Makassar yang dilaksanakan di Aula Penerbit Erlangga, Senin (04/03/2019).
Sosialisasi Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tingkat SD & SMP se Kota Makassar ini akan dilaksanakan tanggal 04 Maret hingga 11 Maret 2019.
Abdul Rahman Bando dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi e-RKAS akan membantu pelaporan alokasi dana BOS dan perencanaan anggaran sekolah.
“Jangan urusan remeh temeh menghabiskan waktu kita untuk berkarya, penggunaan aplikasi e-RKAS akan membantu kita dalam pelaporan alokasi dana BOS dan perencanaan anggaran sekolah kita,” ungkap Abdul Rahman Bando.
Alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
Petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. (**)