MakassarSatu.com, Jakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang menggantikan Permen PU Nomor: 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada tanggal 20 Maret 2019.
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang menggantikan Permen PU Nomor: 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PUPR Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Banyak perubahan yang tercantum dalam peraturan ini termasuk diantaranya adalah mengubah segmentasi pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Besar serta menyesuaikan berbagai istilah dan prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya, termasuk menyesuaikan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 ditetapkan pada 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019. (**)[sdm_download id=”2345″ fancy=”0″ new_window=”1″ color=”green”]