Monday, May 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    Reni Alias Osin Diduga Menganiaya Pasangan Lesbinya, Terlapor Di Polsek Tamalate

    MakassarSatu.com, Makassar | Kekerasan fisik yang dialami hajrah hingga berujung pelaporan di polsek Tamalate bukan hanya terjadi satu kali saja, namun kekerasan yang dialami korban sudah terjadi berulangkali.

    Tak tahan dengan perlakuan pelaku yang sering menganiayanya hingga akhirnya korban melaporkan Reni Alias Osin ke polsek Tamalate dengan laporaan Nomor: STPL./63/II/2019/Restabes Makassar / Sek. Tamalate

    Kronologi terjadinya penganiayaan yang membuat korban sudah tidak tahan lagi terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 pukul 21: 30 Wita pada saat korban sedang bertengkar melalui telepon dengan Reni Alias Osin dan tidak lama setelah itu pelaku datang kerumah tempat korban bekerja di jalan kumala II No. 46 kota Makassar bersama dengan suaminya.

    See also  Sekcam Rappocini Gelar Sosialisasi PORKOT VII Makassar Tahun 2019

    Pelaku lalu tanpa alasan jelas langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan sakit (memar) pada bagian kepala dan wajah korban.

    Korban mengaku di pukul mulai lantai dua hingga lantai satu, kemuadian korban lari ke bawah dan di kejar oleh pelaku sampai kejalan, setelah dapat korban di pukul lagi hingga akhirnya korban pingsan.

    Kepada media Korban mengaku mengenal pelaku sudah setahun lebih,  dirinya sering diajak pergi keluar rumah bahkan pada saat membawa undangan.

    “Dia cerita sama saya bahwa dia lesbian, dia marah kalau ada yang temani saya, baik laki-laki maupun perempuan, dia sering memukul saya, sudah beberapa kali,” terang korban.

    See also  Sambut Kehadiran IWO Asahan-Batubara, Wabup Beri Plakat Penghargaan dari Pemkab

    Korba juga mengaku akan di kontrakkan rumah dan akan di bahagiankan jika korban bersedia meninggalkan suami dan anak-anaknnya.

    “Iye mauka nakontrakkan rumah, dia suruh pilih mau pilih saya atau suamimu,” terangnya

    Sementara itu pihak penyidik polsek tamalate Suandi yang di konfirmasi mengaku telah melakukan beberapa upaya penyelidikan.

    Menurutnya Hasil penyelidikannya menyebut perbuatan pelaku itu hanya tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga tidak (belum) di lakukan penahanan.

    Terkait persoalan alat bukti, pihak kepolisian menyebut semua bukti sudah ada, hasil visumnya juga sudah ada, semua bukti sudah ada hasil visumnya juga sudah ada.

    “ Kita sudah lakukan gelar perkara tinggal di kirim SPDPnya ke kejaksaan, jadi kita tidak bisa melakukan penahanan, harus sesuai dengan prosedur hukum” tutupnya(*)

    See also  Andi Patiware Lakukan Pengarahan PK-5 Jalan Chairil Anwar Yang Akan Direlokasi Ke Kanrerong

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.