Saturday, May 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    Sex Trafficking Yang Menimpa “Bunga” Akan Dilaporkan ke Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Partai NasDem

    Gowa, Makassar Satu | Polisi Resor (Polres) Kabupaten Gowa mendapat kritikan keras dari Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dilaporkan namun tidak ditindak lanjuti berdasarkan Standar Operasional Presedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan.

    Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

    Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo, selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, Satu Perempuan dan Satunya Mengaku Bernama Iksan) selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

    See also  Kadisnaker Makassar laksanakan Upacara Bendera Rutin Senin Pagi

    Pada saat ditemukan tanggal 04 Agustus 2021 korban diantar langsung ke Polres Gowa bersama terlapor yang diantar oleh para utusan keluarga guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa, namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (dianggap oleng karena pengaruh obat hingga tidak bisa diambil keterangannya), setelah itu korban melapor untuk ke 2 kalinya pada tanggal 18 Agustus 2021 baru petugas SPKT menerima laporan korban.

    Namun hingga berita ini ditayangkan kinerja kepolisian Polres Gowa tidak menunjukkan hasil yang memadai, terbukti hingga saat ini belum ada satupun terlapor yang ditahan.

    Sementara itu Presiden Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE, SH yang ditemui di Sekretariat Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu dijalan Tumanurung No. 6-7 Sungguminasa Kabupaten Gowa mengatakan kepada media, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa terkait Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga yang dinilai lamban dan diduga sengaja memperlambat proses ini serta tidak mendalami dugaan kasus Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur dimana menurut Asrul dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (mengaku bernama Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari, Senin (24/01/2022).

    See also  Parkir Liar Kembali Marak di Anjungan Pantai Losari, Pemkot Tutup Mata

    Lanjut Asrul, seyogyanya Polres Gowa menelusuri siapa pelaku (Iksan) yang membawa dan menyekap korban selama 2 hari?, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi sehingga Pelaku Iksan ini menjemput korban di rumah tersebut?, apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya?.

    Selanjutnya berdasarkan keterangan keluarga korban, sejak Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga ini dilaporkan Agustus tahun 2021 lalu hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan tanpa ada penahanan terhadap terlapor oca dan terduga lainnya.

    “Sampai saat ini tidak ada titik terang dari Polres Gowa untuk melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

    See also  L-Kompleks Bongkar Dugaan 31 Siswa Siluman Ikut MPLS SMAN 2 Makassar Usai PPDB 2023 Lalu

    Semenjak adanya pelaporan pada 04 Agustus 2021 sampai sekarang kurang lebih lima (5) bulan berjalan tidak ada tindak lanjutnya kasus ini.bahkan korban yang selalu diminta datang kepolres untuk diambil keterangannya dan itu sudah berulang kali namun hingga saat ini kasus ini jalan ditempat.

    “Untuk lebih membuka tabir kasus ini Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem untuk ditindak lanjuti lebih serius lagi,” ucap Asrul.

    Penyidik PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait hal tersebut belum memberi respon. (rr/**)

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.