Saturday, May 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    Latest Posts

    Muslimin Sungkusara (CV. Karya Asrindah) Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Dugaan Memalsukan/Mencatut Nomor Surat Disdik

    MakassarSatu.com, Makassar | Dugaan Pemalsuan/Pencatutan Nomor Surat Dinas Pendidikan Kota Makassar akhirnya terkuak, Nomor Surat yang dipalsukan/dicatut ternyata adalah Kode Nomor Surat Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar.

    Perusahaan CV. Karya Asrindah yang akan mengerjakan Penggandaan Soal Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kenaikan Kelas Semester II (genap) pada tingkat Sekolah Dasar yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2019 pada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) ternyata memalsukan/mencatut Kode Nomor Surat Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar.

    Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Ruslan, S.Pd, MM yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) usai memanggil Drs. H. Muslimin Sungkusara (CV. Karya Asrindah) sebagai Pengusaha yang diduga memalsukan/mencatut Kode Nomor Surat Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan “Maaf sya sdah ketemu pada dasarx beliau mengakui dan sulit dijelaskan lewT WA.”

    See also  Cairkan Dana BOS Tahap I Hanya 3 Bulan, Disdik Makassar Gaduh

    Ditanya lebih lanjut, apakah Bidang GTK akan memproses secara hukum atau tindakan lainnya? terkait Pemalsuan/Pencatutan ini, karena yang dipalsukan/dicatut adalah administrasi persuratan Disdik, khususnya Bidang GTK ?.

    “Maaf kabid gtk tdk ada urusan dgan soal. Itu rana kabid dikdas. Dan tdk mencatut kabid gtk karena rpax mereka tdk paham dari dulu nmr. Itu yg dipakai” balas Ruslan.

    Dikonfirmasi secara terpisah Sekjen LSM Kompleks (Ruslan Rahman) terkait Pemalsuan/Pencatutan Nomor Surat Dinas Pendidikan Kota Makassar mengatakan, sebagai Instansi Pemerintah (Dinas Pendidikan Kota Makassar) khusunya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Kepala Bidangnya Harus Memproses (melaporkan) secara Hukum Perusahaan CV. Karya Asrindah karena itu melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    See also  Kadis Pendidikan Makassar Membuka OSN Tingkat SD Kecamatan Panakkukang

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

    (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

    1. ….

    2. ….

    3. ….

    4. ….

    5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

    See also  Melanggar Aturan, Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

    (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    “Marwah Dinas Pendidikan akan Hancur bila Kejadian seperti ini tidak dilaporkan dan bisa jadi kejadian ini akan berulang seterusnya karena tidak ada sanksi bagi pelakunya” ucap Ruslan Rahman.

    Lebih lanjut Ruslan Rahman mengatakan, kelakuan Pengusaha seperti Ini tidak bisa dianggap remeh karena yang dipalsukan/dicatut adalah administrasi Dinas (instansi pemerintah) sehingga Dinas Pendidikan harus melaporkan pemalsuan/pencatutan ini dan membatalkan seluruh bentuk kerjasama usaha dengan Dinas Pendidikan sebagai contoh bagi Pengusaha lainnya agar tidak ada lagi Pengusaha yang berani memalsukan/mencatut apapun bentuknya demi kepentingan Usahanya. (**)

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.